
SORONG, BeritaAktual.co – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim (LOSARI), Rabu siang (11/02/2026) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong.
Mereka menggugat pasangan tersebut karena tak membayar jasa advokasi, saat pasangan LOSARI memenangkan Pilkada kota Sorong 2024 lalu, yang sempat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sudah lebih dari satu tahun berjalan, tim kuasa hukum belum mendapatkan hak selama mendampingi Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kota Sorong tahun 2024.
“Rasa sabar kami tentu ada batasnya, karena kami juga manusia. Kami telah menjalankan kewajiban, maka tentu kami punya hak juga harus diberikan dong,” kata Elimelekh O. Kaiway didampingi Rosmilah Tuasikal, dan Muhammad Rizal kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong usai mendaftar gugatan ke PN Sorong, Rabu (11/2/2026).
Elimelekh O. Kaiway pria yang akrab disapa Ely Kaiway ini menerangkan, sebelum mendaftarkan ke PN Sorong, pihaknya telah terlebih dulu melayangkan somasi pertama dan kedua, namun hanya disuruh menunggu tanpa kepastian.
“Kami telah mengirimkan Somasi ke-1 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, namun sampai dengan kami mengirimkan Somasi ke-2 pada tanggal 29 Januari 2026, Pak Walikota hanya mengirimkan pesan untuk kami menunggu 1 sampai 2 hari untuk bisa bertemu dengan kami berempat, tetapi kami menunggu sampai dengan saat ini pun janji manis untuk bertemu belum terealisasi, ” kata Ely Kaiway.
Dalam Pasal 1338 KUHP PERDATA, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- undang bagi mereka yang membuatnya, dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, kata Ely, Mila, dan Risal.
Ditegaskan, pihaknya hanya memperjuangkan hak sebagai Kuasa Hukum yang telah memenangkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2024, bukan bermaksud lain.
“Kami merasa dikecewakan oleh Walikota dan Wakil Walikota karena kurun waktu 1 tahun lebih ini, hak – hak kami tidak kunjung diselesaikan,” kata Ely Kaiway menambahkan.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan Somasi ke-1 dan ke-2 bisa berbuah hasil. Namun sayang tak kunjung ada tanggapan.
“Karena tak kunjung digubris, kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong,” tuturnya menutup wawancara.






