
Sidang kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi, di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Tipikor Negeri Ambon menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 6,2 miliar, yang melibatkan PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026) terungkap fakta, bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi PAD selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020-2022.
Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan, bahwa dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor minyak dan gas (migas), justru dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan dan gaji karyawan anak perusahaan yang kontroversial.
“Dana penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2020,bahkan digunakan untuk proyek pengelolaan bawang dan produksi batako, yang kemudian dilaporkan merugi,” ungkap Ricky.
Ia juga menyebut, bahwa pengalokasian dana tersebut dilakukan atas perintah Petrus Fatlolon, mantan Bupati KKT.
Sidang ini juga menghadirkan enam saksi lainnya, termasuk pejabat dari Biro Hukum Provinsi Maluku dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam laporan keuangan PT Tanimbar Energi, yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam.
“DPRD KKT sendiri sebelumnya telah menolak pembentukan anak perusahaan PT Tanimbar Energi, karena khawatir hanya akan menjadi beban anggaran,” tandas Ricky.




