
SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, pada Rabu (25/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta puluhan liter miras siap edar dan peralatan produksinya.
Tersangka yang bernama KB (43 tahun), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, ditangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan miras ilegal sekitar pukul 16.30 WIT.

Kronologi kasus bermula dari hasil pengembangan razia yang dilakukan Tim Brasko pada Selasa malam (24/2/2026). Saat itu, polisi mengamankan miras dari seorang target operasi yang mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang di Katapop.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu siang dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari lokasi produksi, petugas menyita barang bukti antara lain: 70 liter miras cap tikus dalam dua galon biru, satu galon air buah aren sebagai bahan baku, peralatan produksi berupa selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, jeriken tambahan, serta satu botol minyak tanah.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan. Pihak kepolisian telah membuat laporan resmi, melakukan interogasi awal, dan melaksanakan gelar perkara sesuai hukum.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran miras produksi tersangka di wilayah Sorong dan sekitarnya. (*/Mar)







