Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polda PBD Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sorong ,Dua Tersangka Diamankan

Marni Senin, 2 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260302-WA0014
Bagikan berita ini
        

 

SORONG,BeritaAktual.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu berdekatan di Kota Sorong. Dari tangan dua tersangka berbeda, polisi mengamankan paket sabu hingga lebih dari 7 kilogram ganja kering sebagai barang bukti.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, menyampaikan bahwa keberhasilan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram di wilayah hukum Polda tersebut.

 

Kasus Pertama: Residivis Ditangkap dengan Sabu

Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial H D (39), yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2022. Tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl. Sele Be Solu, Distrik Sorong Timur, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

 

“Dari tersangka H.D., kami diamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang terbagi dalam 5 saset plastik bening. Selain itu, juga disita timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp2.200.000,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.

 

H.D. mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial I.W. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

Kasus Kedua: 7,1 Kg Ganja Disingkirkan di Pelabuhan

Hanya berselang sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali melakukan gebrakan di Pelabuhan Kota Sorong. Seorang pria berinisial RMM (42) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Jayapura pada Senin (16/2/2026) malam.

 

“Dari tangan tersangka RMM kami menyita total 7.176,72 gram (7,1 kg) ganja kering yang dikemas dalam 259 plastik bening berbagai ukuran,” jelas Rizal.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Kota Sorong. Barang haram tersebut diduga didapat dari rekannya berinisial JJ yang juga telah masuk dalam DPO.

 

Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayah Papua Barat Daya. “Kami terus melakukan lidik guna pengembangan kasus dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

 

Tersangka RMM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati (*/Mar)

Tentang penulis

Polda PBD Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sorong ,Dua Tersangka Diamankan 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Berikan Penghargaan kepada 13 Pegawai dan Tim Berprestasi
Next: Pemkab Buru Dukung Pembangunan Bapas Namlea

Related News

IMG-20260227-WA0039
1 min read
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Produksi Miras Lokal Cap Tikus di Katapop, Sita 70 Liter dan Tangkap 1 Tersangka

Marni Jumat, 27 Februari 2026
Screenshot_20260205_165552_Gallery
2 min read
  • Hukrim

YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan  

Marni Kamis, 5 Februari 2026
IMG-20260205-WA0054
2 min read
  • Hukrim

Pelaku Penikaman pasang Muda Di Kota Sorong ,Polisi Lumpuhkan Pelaku  Kurang dari 24 jam  

Marni Kamis, 5 Februari 2026

Berita lainnya

IMG-20260307-WA0023
2 min read
  • Maluku

Johan: Komitmen Bersama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku

Q Sabtu, 7 Maret 2026
IMG-20260307-WA0030
2 min read
  • Daerah

Wakapolda Papua Barat Daya Bagikan Ikan Segar Sebagai Takjil di Bulan Ramadhan  

Marni Sabtu, 7 Maret 2026
Screenshot_20260307_145649_Gallery
Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Kota Studi Hollandia Jayapura Provinsi Papua Barat Daya ,(foto/Mar)
2 min read
  • Metro

Pengukuhan DPP Ikatan Alumni Kota Studi Hollandia Jayapura Papua Barat Daya Di kukuhkan , Elisa Kambu Jadi Ketua Umum  

Marni Sabtu, 7 Maret 2026
image_search_1772706647674
1 min read
  • Maluku

Kelilauw: Produk Kadaluwarsa Masih Beredar di SBT

Q Sabtu, 7 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d