
Kejaksaan Negeri Tual resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (1/4/2026), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Tual, melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia.
Proses penyerahan berlangsung di ruang Tahap II Kejari Tual, Rabu (1/4/2026), setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka, Masias Victoria Siahaya alias Messi, diserahkan oleh penyidik Polres Tual untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual bersama tim JPU yang ditunjuk melalui Surat Perintah P-16A turut memeriksa kondisi tersangka, serta mencocokkan seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu helm taktis beserta perlengkapannya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Usai proses Tahap II, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses hukum lanjutan.
Pihak kejaksaan menyatakan perkara ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut tindak kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri, guna memasuki tahap persidangan. Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan untuk memastikan kesiapan saksi dan alat bukti.
Kejari Tual juga mengimbau masyarakat, agar tetap menjaga situasi kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan keterbukaan informasi tetap dilakukan secara proporsional.




