
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Anggota DPR Papua Barat Daya jalur Otonomi Khusus, Roberth George Yulius Wanma, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/359/IV/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, pada Senin (20/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah beredar video yang menyebutkan dirinya terlibat dalam praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Informasi tersebut diduga disebarkan oleh pihak yang berinisial EK.
Menurut keterangan pelapor, informasi tersebut pertama kali diketahui melalui pesan WhatsApp dan menyebut peristiwa diduga terjadi pada Kamis (16/4/2026) di kawasan Jalan Sam Ratulangi II, Kampung Baru, Kota Sorong.
Roberth Wanma menilai berita yang beredar tersebut tidak benar, merugikan secara pribadi, serta berpotensi mencoreng reputasinya sebagai pejabat publik dan lembaga DPR Papua Barat Daya.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Langkah hukum ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Kepala Suku Biak Barat Sorong Raya David kapisa menekankan pentingnya perlindungan hukum dan menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Truk Papua Barat Daya, Irsan Sese, menyatakan dukungan terhadap langkah yang ditempuh pelapor.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan







