
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo menilai, permasalahan dalam pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya terletak pada capaian realisasi yang belum optimal, melainkan lebih pada lemahnya pendekatan kerja, dan kurangnya inovasi yang diterapkan pemerintah daerah, dalam menjangkau dan mengelola berbagai sumber potensi pendapatan.
Menurutnya, karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang luas, belum diimbangi dengan strategi pelayanan yang adaptif dan sesuai kondisi lapangan.
Hal ini terlihat jelas, salah satunya pada sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang masih dirasa sulit diakses oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil.
“Persoalan kita bukan sekadar target yang tidak tercapai, tetapi bagaimana sistem dan layanan yang ada saat ini belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah kepulauan dan terluar,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Senin (27/4/2026).
Wajo kemudian menyoroti banyak wajib pajak yang kesulitan memenuhi kewajibannya, karena harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar hanya, untuk datang ke ibu kota kabupaten atau kota, guna melakukan pembayaran.
Kondisi ini, kata dia, membuat beban yang ditanggung masyarakat justru lebih besar, dibandingkan nilai pajak yang harus dibayarkan, sehingga mendorong banyak orang untuk menunda, bahkan tidak melaksanakan kewajibannya.
“Jika warga yang tinggal di pulau-pulau harus mengeluarkan biaya transportasi, dan akomodasi yang nilainya melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan, wajar jika mereka memilih untuk menunda, atau bahkan tidak membayar sama sekali. Kondisi seperti inilah yang harus segera dicarikan solusi yang tepat,” tegasnya.
Alhidayat menekankan perlunya perubahan pola kerja pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari yang sebelumnya bersifat pasif dan menunggu masyarakat datang, beralih menjadi lebih proaktif dan hadir di tengah masyarakat.
Dia mendorong pemerintah, untuk menyelenggarakan layanan bergerak atau menerapkan sistem jemput bola hingga menjangkau wilayah kecamatan, desa, bahkan pulau-pulau kecil.
“Jangan lagi kita menunggu masyarakat yang datang menemui kami. Pemerintah harus turun langsung, membuka titik-titik layanan hingga ke pelosok daerah, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah, dan mengeluarkan biaya besar hanya untuk mengurus kewajiban perpajakannya,” katanya.
Selain itu, Wajo juga menekankan pentingnya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemungutan pajak, agar prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan mampu menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses secara fisik.
Namun demikian, penerapan digitalisasi harus tetap disesuaikan dengan kondisi infrastruktur yang ada di lapangan.
“Digitalisasi adalah solusi yang tepat, namun pelaksanaannya harus realistis. Jangan sampai kita hanya membicarakan kemajuan teknologi, sementara jaringan komunikasi dan infrastruktur pendukungnya di daerah belum tersedia dengan baik. Hal ini justru akan membuat layanan menjadi tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain Wajo mengingatkan, bahwa seluruh upaya pengelolaan keuangan daerah harus tetap berlandaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
“Evaluasi kinerja harus dilakukan secara rutin dan menyeluruh, tidak hanya sekadar melihat angka dan laporan di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan berjalan efektif, serta memberikan manfaat sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Dia berharap ke depan, pemerintah daerah dapat lebih peka dan responsif dalam mengidentifikasi berbagai potensi pendapatan yang ada, sekaligus menghadirkan kebijakan dan terobosan yang solutif.
“Dengan demikian, pendapatan daerah dapat terus meningkat secara berkelanjutan, dan mampu mendanai berbagai program pembangunan, untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wajo.




