Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260504-WA0012
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh Penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum serta tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

 

“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum, Senin (04/05/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan semakin memperjelas bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh klien telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak klien, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya dasar hukum dan bukti yang kuat dalam mengajukan setiap klaim hukum.

 

“Kami menghormati hak hukum Penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada fakta, hukum, dan itikad baik.(*/Mar)

Tentang penulis

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Ambon Minta Sekolah Bertindak Tegas Hentikan Tawuran Pelajar

Related News

Screenshot_2026-04-29-16-15-20-400_com.android.chrome
2 min read
  • Metro

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Q Rabu, 29 April 2026
IMG-20260427-WA0101
2 min read
  • Metro

KUR Perumahan Jadi Terobosan, Bunga Rendah Tanpa Jaminan hingga 100 Juta

Marni Selasa, 28 April 2026
IMG-20260427-WA0066
3 min read
  • Metro

258,9 Miliar KPP BRI Tersalurkan di Wilayah Papua 

Marni Selasa, 28 April 2026

Berita lainnya

IMG-20260504-WA0012
1 min read
  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026
Screenshot_2026-05-04-18-04-32-867_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Minta Sekolah Bertindak Tegas Hentikan Tawuran Pelajar

Q Senin, 4 Mei 2026
Screenshot_2026-05-04-18-04-47-040_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Tegaskan Air Bersih Jadi Prioritas Tahun Ini

Q Senin, 4 Mei 2026
Screenshot_2026-05-04-14-12-10-348_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon: Mahasiswa KKN UKIM Adalah Agen Perubahan

Q Senin, 4 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d