
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, saat memberikan keterangan pers, di kantor Imigrasi Ambon, Rabu (6/5/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kembali melakukan operasi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Maluku.
Dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, sebanyak 24 WNA asal China berhasil diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menegaskan, bahwa seluruh WNA tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan, untuk memastikan kesesuaian dokumen keimigrasian, dan aktivitas yang dijalankan.
“Paspor mereka sudah kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pendalaman melalui wawancara, guna memastikan apakah izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan aktivitas mereka di lapangan,” ujar Eben kepada wartawan, Rabu (6/5/2026), di Ambon.
Dalam kesempatan tersebut, Eben turut didampingi sejumlah pejabat terkait, yakni Jose Rizal selaku Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Imigrasi Maluku, Edwin Musila sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Janny Herold Maturbongs selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Iskandar sebagai Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Gresy Loretta Gasperz selaku Kasubag Tata Usaha.
Eben menjelaskan, operasi yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) itu melibatkan lintas instansi, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan Imigrasi Ambon bertindak sebagai koordinator.
Dari total 24 WNA yang diamankan, sebanyak 22 orang ditemukan di lokasi tambang, sementara dua lainnya berada di kantor operasional di wilayah yang sama.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan orang asing yang terus diperkuat, khususnya di kawasan pertambangan yang dinilai rawan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan seluruh orang asing yang berada di Maluku memiliki izin yang sah, dan menjalankan kegiatan sesuai aturan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat, bukan menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Eben juga memastikan, bahwa seluruh WNA yang diamankan berasal dari China, dan beraktivitas di kawasan Gunung Botak, tepatnya di wilayah Nambalaya.
Terkait potensi pelanggaran, ia menegaskan, bahwa sanksi tegas akan diberlakukan, jika ditemukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Jika terbukti menggunakan izin kunjungan untuk bekerja, itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sementara pelanggaran administratif, seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melewati 60 hari dapat berujung deportasi, serta masuk daftar cegah tangkal,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih terus berlangsung.
“Imigrasi Ambon memastikan, setiap pelanggaran akan ditindak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.




