
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Tim Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap pelakunya pada Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, warga bernama MR melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino berwarna abu-abu. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun, saat hendak dipergunakan, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sekitar pukul 01.00 WIT, tim penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sadewa KM 12, Kota Sorong. Segera setelah itu, sekitar pukul 01.15 WIT, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bergerak menuju lokasi. Penangkapan berhasil dilakukan sekitar pukul 01.40 WIT terhadap pelaku berinisial AGG alias Gugun.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan sempat mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Berkat kesiagaan dan kecepatan personel, perlawanan pelaku dapat diredam, kemudian ia diborgol dan dibawa ke kantor Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu telah dibuangnya ke Kali Remu dengan maksud menghilangkan jejak barang bukti. Pelaku juga mengaku berencana melarikan diri ke luar Kota Sorong setelah beraksi agar lolos dari kejaran aparat. Diketahui pula bahwa AGG merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus curanmor.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban dan satu bilah pisau milik pelaku.
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Mangewang Sat Reskrim yang telah bekerja cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolres.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan.
“Selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, pilih lokasi parkir yang aman, dan segera lapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting agar situasi kamtibmas di Kota Sorong tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota dan akan diproses secara hukum. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.(**)







