
JAKARTA, BeritaAktual.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat, menyusul hasil Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, TBP untuk simpanan dalam mata uang Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75%. Sementara itu, untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS), tingkat bunga penjaminan diatur lebih tinggi yakni 6,25%. Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, LPS menetapkan batas maksimal bunga penjaminan sebesar 2,00%.
Penyesuaian kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor utama, antara lain perkembangan suku bunga pasar yang masih bergerak terbatas, kinerja penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan usaha antar bank yang berjalan sehat. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan juga tercatat sangat aman dan jauh melampaui mandat undang-undang, dengan persentase di atas 90% dari total seluruh rekening nasabah. Menurut LPS, angka tersebut menunjukkan kebijakan yang diambil masih sangat memadai untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Dari sisi kinerja, industri perbankan Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026. Data menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51% (yoy). Secara rinci, pertumbuhan DPK Rupiah mencapai 12,37% (yoy), sedangkan DPK valuta asing tumbuh 8,91%. Kinerja ini didukung oleh permodalan, keuntungan, dan likuiditas bank yang tetap kokoh dalam menahan berbagai potensi risiko.
Cakupan perlindungan nasabah pun masih sangat luas. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94% dari total rekening, mendapatkan jaminan penuh simpanan hingga batas Rp2 miliar. Di sisi BPR/BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening juga terlindungi sepenuhnya.
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hanya dijamin jika memenuhi tiga kriteria utama atau dikenal dengan sebutan 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi batas TBP yang ditetapkan, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan besaran bunga yang ditawarkan bank. Pihak perbankan juga diminta untuk aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai ketentuan TBP ini kepada nasabah melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk media digital.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tingkat bunga penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan ke depan, demi menjaga kredibilitas serta efektivitas perlindungan bagi dana masyarakat.(*/Mar)







