
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat evaluasi operasional terhadap 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sorong, Senin (29/06/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan dihadiri Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Barat Daya, Wakil Regional, Koordinator Wilayah Kota Sorong, jajaran Satgas Kota Sorong, kepala SPPG, serta tenaga ahli gizi.
Ketua Satgas MBG Provinsi Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menjelaskan evaluasi ini difokuskan pada perkembangan pelaksanaan program, kendala yang dihadapi di lapangan, serta penampungan masukan masyarakat termasuk keluhan dari para orang tua yang menilai menu makanan yang disajikan belum sepenuhnya sesuai standar gizi yang ditetapkan.
“Tujuan utama evaluasi adalah memastikan seluruh SPPG memberikan pelayanan sesuai ketentuan, baik dari segi kualitas makanan maupun tata kelola operasionalnya,” tegas Ahmad.
Dari 21 SPPG yang ada di wilayah ini, beberapa di antaranya saat ini masih berstatus disuspensikan karena belum memenuhi persyaratan yang berlaku. Secara keseluruhan, program MBG di Papua Barat Daya telah menjangkau lebih dari 79.000 siswa penerima manfaat, sementara di wilayah 3B jumlah penerima manfaat tercatat lebih dari 50.000 orang.
Dalam pembahasan, teridentifikasi sejumlah tantangan utama. Salah satunya adalah keterbatasan pasokan bahan pangan lokal seperti sayuran, buah-buahan, telur, ayam, dan daging, sehingga sebagian kebutuhan harus didatangkan dari luar daerah. Kendala lain muncul dari penerapan regulasi baru BGN yang mewajibkan kelengkapan data penerima manfaat meliputi nama, alamat, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) karena sebagian sekolah maupun orang tua siswa belum bersedia menyerahkan data yang diminta.
Perhatian khusus juga ditujukan bagi pelaksanaan program di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Pemerintah provinsi mendesak BGN agar memberikan prioritas layanan ke daerah-daerah tersebut, meskipun jumlah peserta didik yang relatif sedikit menjadi tantangan tersendiri bagi investor yang hendak membangun SPPG.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah pusat ini, namun akan terus menyampaikan hasil evaluasi dan masukan agar tata kelola semakin baik dan jangkauan layanan semakin luas.
Terkait penegakan aturan, Ahmad menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi SPPG yang melakukan pelanggaran berulang mulai dari penyajian makanan tidak layak konsumsi hingga ketidakpatuhan terhadap standar sanitasi serta fasilitas seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem drainase.
“SPPG yang melakukan kesalahan berulang akan disuspensikan operasionalnya,” tambahnya.
Selain itu, Satgas juga menyoroti masalah sejumlah investor yang sudah memegang surat keputusan pembangunan SPPG di wilayah 3T namun belum merealisasikan pembangunan hingga saat ini. Kondisi ini diduga berkaitan dampak kasus hukum yang pernah melibatkan mantan pejabat BGN.
“Tugas kami adalah mengawasi dan mendorong proses segera berjalan; usulan kami sudah disampaikan, namun keputusan akhir ada di tangan BGN, jadi hal ini kami kembalikan sepenuhnya kepada lembaga tersebut,” tutup Ahmad Nausrau.(**/Mar)





