
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA PBD menggelar sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Tahun 2025–2029 di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas serta meningkatkan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Ketua Panitia BAPPERIDA Papua Barat Daya Flora Kareth menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini memiliki nilai strategis karena isu disabilitas merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan kebijakan terpadu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Papua Barat Daya yang berhak mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama. Dokumen ini menjadi landasan kita untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penyusunan telah melalui tahapan koordinasi panjang yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor sejak tahun 2024, hingga akhirnya dapat dilakukan finalisasi pada tahun 2026. Seluruh langkah ini didasari pada regulasi nasional:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi terhadap Penghormatan Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat Daya Yakob Karet menegaskan regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan hak disabilitas dimasukkan ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan, baik jangka panjang, menengah, maupun pendek.
“RAD ini menjabarkan kebijakan nasional menjadi langkah nyata yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga kita memiliki arah jelas, target terukur, serta pembagian peran yang sinergis,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa Penyusunan dokumen ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan Bappenas, akademisi, Yayasan Bicara, SKALA, LSM, serta komunitas penyandang disabilitas sejak 2024 hingga 2025. Pada tahun 2026 pun telah diselenggarakan Forum Tematik Kelompok Rentan Pra-Musrenbang (RUMATIMBANG) sebagai ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan usulan program yang akan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Pemerintah daerah juga mewajibkan seluruh OPD mengintegrasikan RAD ini ke dalam tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi. Langkah ini menjadikan pembangunan inklusif sebagai indikator utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun RKPD Papua Barat Daya.
Berkat komitmen tinggi tersebut, Provinsi Papua Barat Daya kini masuk sebagai nominasi penerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI yang akan diserahkan pada akhir tahun 2026, sebagai pengakuan atas upaya mewujudkan lingkungan, fasilitas, dan pelayanan yang ramah serta setara bagi penyandang disabilitas.
Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan masukan konstruktif, dan memperkuat komitmen bersama.
“Mari kita jadikan dokumen ini instrumen pembangunan yang efektif demi terwujudnya Papua Barat Daya yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing bagi semua kalangan,” tutupnya.(Mar)






