
Praktisi hukum, Jack Wenno. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Praktisi hukum, Jack Wenno meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mempercepat penetapan tersangka, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Ia menilai, proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan sudah sepatutnya diikuti dengan langkah tegas, untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau seluruh proses penyidikan sudah berjalan, saksi sudah diperiksa, barang bukti disita, dan kerugian negara diketahui, maka tidak ada alasan lagi menunda penetapan tersangka. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah, kepastian hukum,” ujar Wenno kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai langkah yang telah dilakukan Kejari Ambon, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan di kantor perusahaan maupun lokasi lain, hingga penyitaan barang bukti seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera menentukan tersangka.
Lambannya langkah ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, yang mengikuti perkembangan kasus sejak awal.
“Jangan sampai perkara ini terkesan berjalan di tempat. Masyarakat bertanya, mengapa belum ada penetapan tersangka, padahal proses sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
Wenno menjelaskan, berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang dapat ditetapkan tersangka, jika sudah ada minimal dua alat bukti sah.
Dalam kasus ini, unsur kerugian keuangan negara pun sudah diketahui, sehingga proses dinilai layak dilanjutkan.
Sebelumnya, Kejari Ambon menyebut dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar, dan berpotensi meningkat hingga sekitar Rp19 miliar berdasarkan pendalaman, serta audit yang sedang berjalan.
“Penetapan tersangka adalah, bentuk kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup dan kerugian negara terbukti, penyidik harus berani melangkah. Jangan biarkan perkara yang terang justru berlarut-larut,” tegasnya.
Ia mengingat, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya harus cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan persepsi negatif,” katanya.
Wenno berharap, Kejari Ambon menjaga independensi, dan menuntaskan perkara hingga persidangan.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penetapan tersangka,” tandasnya.




