
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan telah menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas aduan, yang dilayangkan kepada Menteri PAN-RB, terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 telah berkekuatan hukum tetap, dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai amar putusan.
Menurut Ronald, langkah pertama yang dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena adalah, membatalkan sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 mengenai pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya, serta pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya atas nama Herve Rene Jones Rehatta.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, serta Keputusan Nomor 78 Tahun 2026 mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.
“Seluruh langkah itu merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Jadi tidak benar, jika dikatakan Pemkot Ambon mengabaikan putusan, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronald kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menegaskan, bahwa kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Rudolf Mesac Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta telah dijalankan.
Bahkan, seluruh keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan putusan tersebut telah dilaporkan kepada PTUN Ambon sejak 30 Januari 2026.
Ronald menjelaskan, Pemkot Ambon melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan telah sedikitnya empat kali mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Ambon maupun Kantor Negeri Soya itu bertujuan menjalankan fungsi fasilitasi, sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, proses musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan, karena masih terjadi kebuntuan di antara para pihak.
Menurut Ronald, amar putusan hanya mewajibkan pemerintah memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan ataupun menentukan hasil akhirnya.
Karena itu, Pemkot menilai seluruh kewajiban hukumnya telah dijalankan, sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon.
Dalam ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus terlebih dahulu diproses melalui Saniri Negeri, sebelum disampaikan kepada Pemkot Ambon, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Ronald menegaskan, Pemkot Ambon akan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap tahapan proses pemerintahan.
Ia juga berharap, informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk oleh lembaga terkait, dapat disajikan secara lengkap, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Hubungan antar lembaga negara perlu dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh. Tujuannya, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan,” tutup Ronald.




