Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Watubun Tekankan Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Acuan Perlindungan Hak di Maluku

Q Rabu, 22 Juli 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260721-WA0054

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Q/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat harus disusun, sebagai regulasi induk yang menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah Maluku.

Regulasi tersebut dinilai penting, untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat.

Pernyataan itu disampaikan Watubun usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, yang digelar di sela masa reses Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).

Watubun mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut, karena dinilai menjadi ruang yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, untuk membahas persoalan masyarakat hukum adat secara komprehensif.

Menurutnya, pembahasan mengenai perlindungan masyarakat adat semakin penting, di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis nasiona,l yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.

“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui, dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Watubun.

Ia menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih eksis, hidup, dan berkembang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, menurut Watubun, negara harus memberikan jaminan hukum yang jelas, terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Selain mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional, Watubun mengatakan, DPRD Provinsi Maluku juga sedang menginisiasi penyusunan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD, melalui Komisi I yang saat ini telah menyelesaikan tahapan studi awal. Selanjutnya, pembahasannya akan dilanjutkan melalui uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Watubun menegaskan, seluruh pemangku kepentingan akan diundang untuk memberikan masukan, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, hingga para pegiat masyarakat adat.

“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama, untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota, dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Watubun, keberadaan regulasi yang kuat sangat penting, agar setiap kebijakan pemerintah, baik pembangunan maupun investasi, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, serta melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Ia menekankan, masyarakat hukum adat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, untuk menentukan masa depan wilayah adatnya, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pemerintah.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tutup Watubun.

Tentang penulis

Watubun Tekankan Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Acuan Perlindungan Hak di Maluku 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wattimena Sebut Kesadaran Warga Meningkat, Denda Sampah Belum Jadi Prioritas

Related News

image_search_1782378492936
  • Daerah

Wattimena Sebut Kesadaran Warga Meningkat, Denda Sampah Belum Jadi Prioritas

Q Rabu, 22 Juli 2026
IMG-20260508-WA0019
  • Daerah

Kesadaran Warga Meningkat, Sahertian Sebut Denda Sampah Belum Mendesak

Q Rabu, 22 Juli 2026
Screenshot_2026-07-21-10-46-19-015_com.facebook.katana
  • Daerah

Wali Kota Lantik Roberd Sapulette sebagai Sekkot Ambon

Q Selasa, 21 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260721-WA0054
  • Daerah

Watubun Tekankan Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Acuan Perlindungan Hak di Maluku

Q Rabu, 22 Juli 2026
image_search_1782378492936
  • Daerah

Wattimena Sebut Kesadaran Warga Meningkat, Denda Sampah Belum Jadi Prioritas

Q Rabu, 22 Juli 2026
IMG-20260508-WA0019
  • Daerah

Kesadaran Warga Meningkat, Sahertian Sebut Denda Sampah Belum Mendesak

Q Rabu, 22 Juli 2026
20260721_173703
kegiatan pembekalan siswa-siswi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) Tahun 2026 (foto/Mar)
  • Pendidikan

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan PBD Gelar Pembekalan 249 Peserta Program ADIK Tahun 2026  

Marni Rabu, 22 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d