
SORONG, BeritaAktual.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.Senin (27/7/2026)
Kepala Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan langkah ini diambil setelah penyidik Subdit III Tipidkor mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Hal itu diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 orang saksi, pengumpulan berbagai dokumen pendukung, serta hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proses penyidikan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap anggaran pengadaan barang dan jasa yang semula direncanakan sebesar Rp505.194.000, namun kemudian berubah menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024. Dari nilai tersebut, tercatat dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.541.792.880 melalui empat perusahaan yang ditunjuk.
Penyidik menduga pekerjaan yang tertuang dalam dokumen anggaran tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Dari hasil pemeriksaan sementara, terindikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6.093.478.796. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil perhitungan resmi yang akan dikeluarkan oleh BPK RI.
Terkait perbuatan yang diduga dilakukan, penyidik menerapkan pasal Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Kauren Bid Humas) Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sembarangan terkait pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







