
SORONG,BeritaAktual.co- Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW alias DP yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dan pengrusakan di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, tersangka AW alias DP saat ini terjerat dalam tiga laporan polisi (LP) yang ditangani Polsek Sorong Barat.
“Untuk tersangka ini memiliki tiga LP yang ditangani oleh Polsek Sorong Barat,” kata Gleen saat menyampaikan rilisnya, Rabu (16/9/2026).
Ketiga laporan polisi tersebut yakni LP/B/176 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), LP/B/216 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), serta LP/B/224 terkait dugaan pengrusakan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler (HP) dan satu bilah parang.
Gleen menjelaskan, salah satu perkara terjadi di depan Toko Ikon Raja Ampat. Korban dalam perkara tersebut berinisial JS, yang juga menjadi saksi.
Menurut keterangan polisi, tersangka AW diduga berperan sebagai orang yang mengambil telepon seluler milik korban. Saat menjalankan aksinya, tersangka mendekati korban yang sedang berada di sekitar sepeda motor.
Tersangka kemudian disebut meminta rokok kepada korban. Karena korban tidak memiliki rokok, tersangka kemudian meminta uang.
Saat korban berdiri dari sepeda motornya, kendaraan tersebut terjatuh. Tersangka kemudian meminta korban mengangkat sepeda motor. Ketika perhatian korban teralihkan, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil telepon seluler milik korban.
Polisi menyebut AW alias DP diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Sorong Barat maupun kawasan Kota Sorong.
Selain itu, tersangka merupakan pelaku yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak segan melukai korban.
Gleen juga menyebut tersangka kerap berganti pasangan yang memboncengnya saat beraksi. Hal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengenalan oleh petugas.
Sementara itu, Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung mengatakan, AW telah lama beroperasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Menurut Fernando, proses pengungkapan membutuhkan waktu karena tersangka diduga berkaitan dengan sejumlah laporan polisi yang masuk.
“Yang bersangkutan sudah lama beroperasi di sekitar wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Karena yang bersangkutan juga mempunyai banyak penanganan, pelacakannya membutuhkan waktu,”ujarnya.
Fernando menambahkan, salah satu laporan terakhir yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan pengrusakan pada 2 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disebut berada dalam kondisi mabuk ketika diduga melakukan pengrusakan terhadap sebuah rumah warga.
Dengan adanya tiga laporan polisi tersebut, penyidik saat ini menangani perkara yang mencakup dugaan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pengerusakan.
Selain AW alias DP, polisi juga masih memburu seorang rekannya berinisial IG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(***)







