
TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Personil kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara Kamis, 24/09/2020 meringkus Ariandi alias AK (42) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 0,31 gram.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Pandan LK III Kel. Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Tak butuh waktu lama polisi pun langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan info yang diterima sedang berada di samping salah satu rumah warga.

Menurut Josua, setelah diinterogasi pria itu mengaku bernama AK (42) yang kesehariannya adalah sopir. Dikatakan, AK ini mengaku jika barang haram tersebut miliknya yang didapat dari orang yang bernama Jek (DPO).
“Sekarang AK ada di Polres Tebing Tinggi dan akan diproses selanjutnya. Untuk AK akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.45 Tahun 2009. [wek]






