
WAISAI, BeriaAktual.co – Belasan pencari kerja tes CPNS formasi 2018 mendatangi Polres Raja Ampat bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jumat, 11/12/2020 sekira pukul 12.30 WIT. Kedatangan 16 orang pencaker ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan panitia seleksi daerah (panselda) CPNS formasi 2018 atas pencaplokan nama nama digugurkan, padahal seleksi nasional nama nama tersebut dinyatakan lulus.
Salah satu CPNS, Lukman Rakhmany menuturkan, berdasarkan data yang didapat, 320 nama dinyatakan lulus yang diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2020 oleh panselda itu ternyata tidak lulus sesuai data resmi panitia seleksi nasional (panselnas)
“Hak integritas kami sebagai orang Asli Papua dihilangkan, kami belasan orang yang datang ini mewakili 156 orang pencaker raja ampat yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi daerah,” ujar Lukman kepada Awak media di halaman Mapolres Raja Ampat. Jumat, 11/12/2020.

“Yang terjadi di raja ampat pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018 ditandatangani oleh ketua panselda, yang tentunya cacat hukum, sebab yang berhak menandatangani adalah bupati definitif,” terangnya.
Lanjut dikatakan Lukman, panselda raja ampat telah penyalahgunaan jabatan dengan merubah hasil yang telah ditetapkan, secara prosedur hasil itu juga tidak merujuk pada kesepakatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bersama Gubernur, bupati dan walikota se Provinsi Papua Barat dalam pertemuan beberapa waktu lalu guna mengoptimalkan formasi kekhususan 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non papua, sebagaimana diatur dalam Undang undang Otonomi Khusus (Otsus) 21 Tahun 2001.
“Kami kesal panselda sudah merubah nama kurang lebih 156 orang yang awalnya tembus hasil dari panselnas, pas pengumuman versi panselda digugurkan. Kami tegaskan disini bahwa kami tidak lawan pemerintah, tetapi kami hanya menuntut hak dan minta keadilan,” ujarnya kesal.

“Seperti inikan kan tidak boleh terjadi sebab formasi ini sudah diplot tidak boleh tercampur, yang nantinya memisahkan formasi 80 persen oap, dan 20 persen non oap. Kami juga sampaikan bahwa setelah hasil tes CPNS tidak sinkron yang diumumkan oleh ketua panselda ini, perwakilan kami dari pencaker sudah melaporkan ke BKN, Bareskrim Polri, dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat, dan kata teman kami pencaker pengaduan sudah dalam tahap proses Ombudsman,” tandanya.
Sementara itu, Banit SPKT regu 1, Brigpol Muhammad Munsir yang dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) atas nama Christian Wapai bersama teman-teman.
“Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, dimana setelah terima SPKT memang ada 2 alat bukti cukup. Kami sudah lihat 2 alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur persyaratan pembuatan LP sudah disposisikan juga hari ini, 2 alat bukti yang dimaksud merupakan daftar nama hasil seleksi CPNS formasi 2018 versi panselnas dan panselda tidak sinkron. Ada beberapa nama yang lulus dari panselnas, tapi di panselda diumumkan tidak lulus kurang lebih seperti itu,” ucap munsir.
“Selanjutnya, dari SPKT setelah penerapan dinaikan ke LP akan diteruskan kepada Kapolres selaku pimpinan tertinggi kami, dan Kapolres yang akan mendisposisikan selanjutnya,” pungkasnya. [drk]







