
SORONG, BeritaAktual.co – Jelang putusan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/10/21), sejumlah warga yang mengatasnamakan anak adat bersama masyarakat melakukan aksi demo didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong menyuarakan pembelaan dan mendukung penuh kebijakan yang diambil Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru S,H, M.Si mencabut izin perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong.
Dengan mengenakan pakaian adat sambil membentangkan tulisan dukungan hingga kecaman bagi pihak perusahaan warga menyuarakan pembelaan di depan kantor DPRD Kabupaten Sorong dan berharap pengadilan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara antara 3 perusahaan sawit dan Bupati Sorong selaku pengambil kebijakan yang telah memasuki babak akhir dan pembacaan putusan, Selasa (7/10/21).
Dalam akun media sosial sekaligus terlibat dalam aksi demo Charles Ulimpa menuliskan “Jika hari ini Bupati Sorong kalah dalam sidang PTUN Jayapura kami lumpuhkan Kabupaten Sorong,ini sebagai api pemanasan untuk menunjukan kepada publik bahwa kami selalu bersama bupati sorong dalam sidang PTUN Jayapura,” tulisnya dengan menyertai unggahan video api unggun yang dibakar di halaman kantor DPRD Kabupaten Sorong.
Tiga perusahaan yang menggugat yakni, PT Inti Kebun Lestari (IKL), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), dan PT Papua Lestari Abadi (PLA). Mereka keberatan atas pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP).
Berdasarkan izin lokasi, luas izin tiga perusahaan ini mencapai 90.031 hektar menyebar di Distrik Segun, Salawati, Klawak, dan Klamono Kabupaten Sorong.
Pencabutan izin tiga perusahaan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi izin sawit di Papua Barat. Evaluasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deklarasi Manokwari.
Dari hasil evaluasi, pemerintah Papua Barat merekomendasikan pencabutan izin 16 perusahaan. Empat ada di Kabupaten Sorong. Dalam dokumen hasil evaluasi, terungkap pelanggaran izin perusahaan-perusahaan ini karena tak memenuhi semua kewajiban dalam IUP.
Untuk IKL, selain tak memenuhi kewajiban IUP, tim juga menemukan kejanggalan pada penerbitan SK perpanjangan izin lokasi dan IUP. IKL dan dua perusahaan lain, yaitu PT Inti Kebun Lestari dan PT Inti Kebun Sejahtera, bagian grup Kayu Lapis Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Sorong. Pada 2020, Grup Kayu Lapis Indonesia menjual tiga perusahaan ini ke Ciliandry Anky Abadi (CAA) dan tak dilaporkan ke pemerintah.
Sebagai dasar rekomendasi pencabutan, tim evaluasi menggunakan diktum dalam SK IUP yang menyatakan, dalam hal perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam IUP, maka IUP dicabut. Di Kabupaten Sorong, pemerintah kemudian membentuk tim evaluasi merespon rekomendasi seluruh dari provinsi. Dari hasil kerja tim itu, pada 27 April 2021, terbit surat keputusan pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan IUP. Dari empat perusahaan yang dicabut, tiga menggugat di PTUN Jayapura.
Dalam dokumen gugatan, perusahaan-perusahaan ini menyatakan, keputusan pencabutan izin-izin ini menyalahi aturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dari segi wewenang, prosedur maupun substansi. Terkait belum terpenuhi kewajiban dalam IUP, ketiganya pakai ketentuan Pasal 16 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, sebelum maupun setelah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. [ary]




