JAKARTA, BeritaAktual.co – Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 yang menyeret Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Adam Damiri memaksa menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (06/12/21).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan kepada 4 orang terdakwa diantaranya Lukman Purnomosidi yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kurungan 13 tahun penjara,denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain Lukman, Jimmy Sutopo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan masa hukuman selama 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 314.868.567.350 (tiga ratus empat belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh tiga ratus lima puluh rupiah).
Sementara Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Adam Damiri masing-masing divonis 12 tahun penjara, 14 tahun penjara dan 10 tahun penjara dikurangi selama masa terdakwa ditahan. [red]