
MANOKWARI, BeritaAktual.co – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan meminta kepada satuan kerja di wilayahnya agar segera mendaftarkan kendaraan dinas yang telah berusia di atas lima tahun kepada direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua Barat.
Hal itu dikatakan Gubernur melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Setda Papua Barat Bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan otonomi khusus, Robert Rich Andrianus Rumbekwan saat membuka kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerjasama tentang pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah dan lelang di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat dengan kantor wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Rabu 8 Desember 2021 disalah satu hotel di Manokwari.
Kendaraan dinas yang dimaskud yakni, roda dua maupun roda empat yang sudah berusia diatas tujuh tahun, akan masuk daftar lelang karena dinilai tidak layak pakai. “Selain sudah tua (kendaraan dinas) lebih banyak ongkos perawatan dan perbaikannya, jadi harus dilelang,” tuturnya.
Disebutkan, untuk kendaraan yang dilelang akan dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang pada Perda Papua Barat Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 327 ayat 2. Dia berharap DJKN dapat bekerjasama dengan pemprov Papua Barat dalam proses penilaian kendaraan dinas, serta pendataan aset daerah dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini harus berjalan baik dari sebelumnya, proses lelang harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat di daerah ini dapat terlibat dalam pelelangan. Jadi nanti masyarakat bisa datang untuk menyaksikan proses lelang, dan terbuka untuk umum.” tutupnya. [els]




