
SORONG, BeritaAktual.co – Lantaran dipicu ucapan salah satu oknum pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Karya Kami Anak Budak atau LBH Kaki Abu yang dinilai telah menista agama tertentu saat berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong pada Senin 03/01/202 saat mempertanyakan pemindahan lokasi sidang enam tersangka kasus penyerangan pos koramil kampung Kisor, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat Papua Barat, warga pasar bersama dan sekitarnya memblokade jalan Jenderal Sudirman kota Sorong, Papua Barat Rabu /05/01/2022.
Dalam pernyataan resminya di kantor LBH Kaki Abu yang beralamat di jalan Bangau II, kelurahan Malaingkedi, distrik Sorong Manoi, kota Sorong, Direktur LBH Kaki Abu, Fernando Ginuni S,H, Rabu sore, 05 Januari 2022 menyatakan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas ucapan salah satu oknum pengacara di LBH tersebut. Menurut Nando, dalam orasi di depan pengadilan negeri sorong pihaknya tidak bermaksud melecehkan agama manapun.
“Tidak ada maksud dan tujuan daripada orasi kami di depan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri untuk melukai hati saudara-saudara kami yang merasa hatinya dilukai. Sekali lagi mohon tidak terprovokasi karena maksud kami bukan untuk menghancurkan tatanan agama yang sudah dibangun dari nenek moyang kami,” kata Nando.

“Ucapan saya yang beredar yang dianggap melecehkan, yang sebesar-besarnya saya memohon maaf kepada teman-teman apabila ucapan itu menyinggung hati teman-teman. Apabila dianggap menista agama, saya atas nama pribadi Leonardo Ijie, pengacara public di LBH Kaki Abu minta maaf atas ucapan yang saya ucapkan,” ujarnya sembari meminta kepada seluruh umat beragama di kota Sorong untuk tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar kedamaian di kota Sorong tetap terjaga.
Sebelumnya, warga Pasar bersama Rabu siang siang, (05/01/2022) memblokade jalan Jendral Sudirman mulai dari depan Pasar bersama hingga jembatan di perempatan jalan Jendral Sudirman menuju pasar Remu dan Masjid Al Taqwa.

Atas pemalangan itu, Kapolresta Sorong AKBP Ary Nyoto Setiawan bersama Ketua MUI kota Sorong, Haji Abdul Manan Fakaubun dan anggota DPD-RI Sanusi Rahaningmas menemui warga untuk ditenangkan. Dihadapan warga Kapolres Sorong, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengakui laporan polisi tersebut telah diterima, dan sudah memerintahkan kasat Reskrim Polresta Sorong untuk menggelar perkara tersebut. Usai penjelasan Kapolresta, serta nasihat dari ketua MUI dan Sanusi Rahaningmas, warga kemudian membuka blokade jalan dan aktivitas lalu lintas kembali normal. [jas]






