
SORONG, BeritaAktual.co – Setelah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, Polresta Sorong akhirnya menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap IW yang jenazahnya ditemukan warga di sekitar jembatan kali Perumnas kilometer 10,5 kota Sorong, Papua Barat pada Senin, 27/12/2021 tahun lalu.
Kapolresta Sorong, AKBP Ari Nyoto Setiawan Rabu siang, 05 Januari 2022 menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka setelah penyidik Reskrim memeriksa 10 orang saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan pembunuhan tersebut mengingat ditemukan 30 luka tusukan di tubuh korban.
“R dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara untuk dua tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian karena kedua orang tersebut membawa sepeda motor tanpa bukti kepemilikan, dan keduanya juga tidak bisa menjelaskan siapa pemilik motor tersebut,” terang Kapolres yang ditemui di kawasan pasar bersama kota Sorong.
Untuk motif pembunuhan tambah Kapolres, pihaknya masih mendalami, penyidik juga masih dan akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa almarhum IW mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMS) Sorong. [jas]







