SORONG, BeritaAktual.co – Pemindahan 6 orang tersangka dan seluruh rangkaian pengadilan ke Makassar Sulawesi Selatan kasus penyerangan posramil Kisor diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 85.
Pernyataan ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong Fransiskus Yohanes Babthista dimana enam tersangka perkara penganiayaan anggota TNI di kampung Kisor Kabupaten Maybrat, telah dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan,berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,nomor: 252/KMA/SK/XII/2021.
“Memang benar enam tersangka Kisor telah di pindahkan lokasi sidangnya di Makassar dan itu kita lakukan sesuai Fatwa Ketua Mahkama Agung RI,” ujar Fransiscus, kamis (6/1/2022).
Fransiscus juga mengungkapkan, alasan lain pemindahan para tersangka, dikarenakan pihak Pengadilan Negeri Sorong, merujuk pada surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Agung, terkait pemindahan lokasi sidang.
“Apabila ditanya kenapa harus di pindahkan lokasi sidang, tentunya kita di Pengadilan Sorong hanya melaksanakan surat permintaan dari penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat nomor: B- 1005/R.2/Eoh.1/10/2021, tentang permohonan pengalihan tempat persidangan,” ujar Fransiscus.
Dicecar sejumlah wartawan saat press conference terkait adanya alasan lain selain yang diungkapkan sehingga terjadi pemindahan lokasi sidang, dirinya tidak banyak berkomentar, menurutnya hal itu merupakan penilaian dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan telah dicantumkan dalam surat permohonan tersebut. [jas]