WAISAI, BeritaAktual.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 tingkat Kabupaten Raja Ampat, yang berlangsung di Aula KPU Raja Ampat. Senin, (31/01/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaki, Komisioner Data dan Logistik KPU Raja Ampat, Laily Ligawa, Sekretaris KPU Raja Ampat, Sutini, Kepala Disdukcapil Raja Ampat, Abu Bakar Alhamid, Dirut RSUD Raja Ampat, Meidi Lidia Maspaitella, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, dan sejumlah perwakilan Partai Politik.
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe dalam sambutan menyebutkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diupayakan semaksimal mungkin berlangsung dengan baik karena mengingat jumlah penduduk atau pemilih di setiap periode terjadi perubahan, seperti orang yang telah meninggal dunia ataupun penambahan penduduk. Sehingga apabila ada pemilih yang telah meninggal dunia namun datanya masih terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) maka akan dihilangkan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.
“Artinya ada yang meninggal dunia dan ada juga bertambah, ketika sudah menjadi penduduk bagi yang sudah menikah ataupun berusia 17 tahun ke atas berhak memilih,” ungkapnya.
Sementara penduduk/masyarakat Raja Ampat yang telah dinyatakan sah menjadi TNI/Polri secara otomatis datanya akan dihilangkan sebagai pemilih. Begitu pula sebaliknya bagi TNI/Polri yang telah pensiun atau sudah purnawirawan berhak terdaftar sebagai pemilih.
“Jadi mereka (purnawirawan) didaftar agar terakomodir, nantinya saat pemilu bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Steven berharap pada Pileg dan Pilpres yang direncanakan akan digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pilgub, pilbup, walikota pada 27 November 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik sesuai tahapan yang direncanakan.
“Jadi sudah disahkan oleh KPU RI dan waktu tahapan pelaksanaan ini kurang lebih 20 bulan, namun kami (KPUD) hingga saat ini masih menunggu PKPU terkait tahapan pelaksanaan, program dan jadwal,” tutupnya. [dav]