Pemda Bintuni Akan Memperpanjang ASN Kerja Dari Rumah 

Bagikan berita ini

BINTUNI, BeritaAktual.co Bupati Ir.Petrus Kasihiw.MT mengatakan, pemerintah daerah akan memperpanjang surat edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Hal itu dikarenakan kondisi di Kabupaten Teluk Bintuni belum stabil disebabkan mewabahnya virus Covid-19.

“Terkait surat edaran kerja dari rumah harus kita ikuti, karena kita bekerja dibawah Pemerintah Pusat, sehingga apa yang diperintahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikutinya,”jelas Bupati. Selasa, (31/03/2020).

Meski demikian, pihaknya akan mengkaji ulang surat edaran tersebut. Untuk itu ditegaskan ASN bukan berlibur atau istirahat total, tetapi bekerja dari rumah.

Dikatakan Bupati, edaran tersebut berdasarkan keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Republic Indonesia (Kemen PAN-RB) dengan memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi ASN sampai 21 April.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain perpanjangan edaran kerja dari rumah, Bupati juga menegaskan sudah ada surat edaran terkait pembatasan terhadap arus barang dan orang, baik di darat, laut dan udara.

“Yang tidak ber-KTP Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali petugas pemerintah atau satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona,”tegas Bupati

“Saya berharap, masyarakat bisa menerima situasi ini dengan lapang dada, karena ini adalah pandemic global seperti yang sudah ditetapkan oleh WHO.Jangan menganggap remeh, karena penyakit ini sangat berbahaya,”pungkasnya. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.