MANOKWARI, BeritaAktual.co – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan Kepala Daerah yang mengambil keputusan Lockdown tanpa melakukan koordinasi lebih dahulu pasti kena sanksi.
Ini ditegaskan Gubernur lantaran ditutupnya aktivitas benerbangan di Bandara Deo Sorong tanpa berkoordinasi dengan Provinsi yang mengakibatkan pengiriman Alat Pelindung Diri (APD) tertahan dan tidak dapat didistribusikan ke Kabupaten yang ada di Papua Barat.
“APD yang tertahan itu akan masuk ke Manokwari, hercules yang akan bawa drop ke Manokwari, silahkan mau ambil silahkan kalau tidak juga tidak apa-apa. APD sangat dibutuhkan apalagi dengan kondisi yang seperti sekarang. Biar APD itu provinsi yang akan distribusi ke Kabupaten/Kota,” ujar Gubernur. Kamis, 2 April 2020.
Menurut Gubernur, kewenangan lockdown ada pada pemerintah pusat bukan di daerah, maka tidak boleh ada kepala daerah mengambil sikap atau kebijakan sendiri.
“Jadi kalau kepala daerah mengambil keputusan untuk lockdown akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 6 tentang karantina, jika kita melakukan lockdown tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat yaitu sanksinya penjara 1 tahun atau bayar uang denda sebesar Rp 100 juta,” bebernya.
Dikatakan, jika sanksi itu bukan keputusan Gubernur tetapi dari pemerintah pusat atau Presiden. “Karena itu kewenangan pemerintah pusat, kita ini hanya mengimbau saja dan mengajak karena ada aturan di daerah. Kita ini banyak hal yang dipertimbangkan sampai hari ini kita masih bergantung pada Jakarta,“ jelasnya.
Gubernur menambahkan, dengan adanya penutupan di Bandara Deo Sorong semoga tidak terjadi hal-hal yang urgen, atau hal yang mendesak karena pasti akan kewalahan.
“Kita selalu anjurkan untuk koordinasi secara baik dari Kabupaten/Kota ke Gubernur, lalu dari Gubernur ke Pemerintah Pusat,“ pungkasnya. [*/dwi]
Kargo harusnya tetap jalan
Karantina ya untuk manusia saja
Harusnya. Begitu
Sehingga dampak ekonomi bisa dikendalikan
Cargonya kasih jalan dengan pesawat
Di Papua Cargo jalan
Benar sekali, terima kasih komentarnya