Pra Peradilan MM Ditolak Pengadilan Negeri Sorong

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Sidang yang diajukan MM oleh kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (BPHKP) Sorong terhadap penyidik Polres Sorong Kota Selasa siang, 14 Juni 2022 digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib kota Sorong, Papua Barat. Sidang yang dipimpin Hakim Lutfi Tomu SH memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Maryam Manopo terkait penetapan status tersangka dalam kasus penipuan oleh penyidik Polres Sorong Kota.

Salah satu pertimbangan hakim praperadilan menolak permohonan pemohon adalah surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik polres sorong kota telah sesuai dengan peraturan kepala Bareskrim nomor 4 tahun 2014, tentang Standar Operasional Prosedur atau (SOP) pengawasan penyidikan tindak pidana, selain itu surat panggilan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon untuk diperiksa sebagai saksi sudah sesuai standar SOP penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan diatas maka alasan-alasan pemohon pra peradilan harusnya dinyatakan tidak berdasarkan prosedur hukum dan patut ditolak. Memperhatikan pasal 77 sampai 83, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya memutuskan-mengadili menolak permohonan pra peradilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim Lutfi Tomu SH.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan, pemohon praperadilan Maryam Manopo yang diwakili LBH PBHKP memohon agar hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya menyatakan tidak sahnya surat panggilan nomor: S.PGL/197/IV/2022/Reskrim/ tertanggal 14 April 2022 dan surat panggilan nomor: S.PGL/197.a/IV/2022/Reskrim/ tertanggal 26 April 2022 dari termohon kepada pemohon menyatakan tidak sahnya penahanan berdasarkan surat penahanan nomor: SP.HAN/90/IV/2022/ tanggal 28 April 2022 dari termohon kepada pemohon membebaskan pemohon dari ruang tahanan Polres Sorong Kota oleh termohon menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pemohon.

Sementara termohon dalam kesimpulannya memohon agar hakim tunggal prapradilan menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon. [jas]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses