SORONG, BeritaAktual.co – Sidang perdana pembunuhan Khani Rumaf Kamis,16 Juni 2022 digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri kelas 1b Sorong, Papua Barat dengan menghadirkan tiga terdakwa masing-masing Herdianto alias Herdi, M Taip L alias Latu dan Syarif T alias Refy. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Beauty Deitje Elisabeth Simatauw SH, MH,.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Nuryanto dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa pada tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIT terjadi keributan di halaman parkir tempat hiburan malam Double O di jalan Sungai Maruni kilometer 10 masuk. Saat itu terdakwa Arbi (DPO), terdakwa Herdi mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang terletak di bagian bartender lalu bergabung dengan Latu dan Refy mengejar korban Khani Rumaf dan beberapa orang lainnya menuju kebagian depan halaman gedung Double O.
Korban Khani Rumaf kemudian melepaskan panah Wayernya yang mengenai saksi Latu alias Moce pada bagian dada sebelah kanan kemudian korban Khanif Rumaf melepaskan kembali panah wayernya yang mengenai saksi Refy, hal tersebut membuat terdakwa Herdi, Latu dan Refy marah dan emosi kepada korban Khani dan ketiganya kemudian mengejar korban Khanif hingga mengakibatkan korban Khanif terjatuh di jalan aspal, lalu ketika korban Khanif dalam posisi terjatuh dan hendak berdiri ketiga terdakwa kemudian menghajar korban hingga bersimbah darah.
“Peran dari terdakwa 1, 2, terdakwa H dan salah satu DPO, itu berperan sebagai eksekutor dalam hal pembacokan terhadap korban Khani Rumaf dibagian leher, di bagian tangan dan ada di bagian kepala, yang nanti akan kita buktikan dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Untuk ketiga terdakwa ini kita kenakan pasal yang berlapis pertama Pasal 340 jo Pasal 55, Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 170 ayat (1), (2) dan (3) dan terakhir Pasal 351 jo Pasal 55, dimana pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang akibatnya adalah matinya korban. Untuk ancaman terberatnya pidana mati dan ancaman seumur hidup,” ujar Edi Nurmayanto.
Akibat perbuatannya ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 juncto pasal 55, pasal 338 junto pasal 55, pasal 170 ayat (1-2 dan 3), pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Satu regu polisi dari unit Dalmas Polresta Sorong berjaga di sekitar ruang sidang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jas]