SORONG, BeritaAktual.co – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Khani Rumaf dalam insiden bentrok dua kelompok massa di Tempat Hiburan Malam (THM) Double O pada 23 Januari 2022 lalu berlangsung Kamis pagi 23 Juni 2022 hingga sore hari di ruang Cakra, Pengadilan Negeri kelas 1b Sorong di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong, Papua Barat.
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menghadirkan sedikitnya lima orang saksi, namun satu diantara saksi itu tidak bisa memberikan keterangan karena mendadak harus bertugas. Sementara tiga diantara saksi masing-masing Allan, Berto dan Syahrial yang adalah sekuriti dan karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Double O kota Sorong saat terjadinya insiden bentrokan.
Mereka menceritakan awal terjadi pertikaian antar dua kelompok pemuda hingga terjadi aksi saling serang yang berujung pada meregangnya nyawa Khani Rumaf. Ketiga saksi mengakui pada 23 Januari 2022, mereka pergi kerja membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, diakui saat terjadi penyerangan ke THM Double O korban menyerang mereka dengan menggunakan panah. Serangan baru berhenti saat para terdakwa melumpuhkan korban.
“Para saksi atas nama alias Allan kemudian ada Berto, Bram dan Syahrial. Dari keterangan saksi yang dihadirkan seperti yang kita harapkan dimana para saksi itu menjelaskan peran-peran dari para tersangka dan dari keterangan para saksi pun dibenarkan oleh tersangka. Kami yakin mampu membuktikan dalam persidangan ini terhadap dakwaan yang kita ajukan,” kata JPU Eko Nuryanto.
Dari penuntut umum masih akan menghadirkan lima saksi dari sembilan saksi yang akan memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Khani Rumaf, sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Satu regu Dalmas Polres Sorong Kota tetap akan melakukan penjagaan selama proses persidangan rangkaian kasus penyerangan dan pembakaran Double O ini berlangsung. [jas]