
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, Selasa (9/6/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Pelaku yang diamankan berinisial FY alias Nando (18), warga Jalan Danau Umbata Rufei, Distrik Sorong Barat. Peristiwa ini menimpa HZF (18), seorang pelajar beralamat di Jalan Trikora. Satu unit ponsel milik korban menjadi barang bukti yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Tepat di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang pelaku. Tanpa peringatan, pelaku memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, lalu merampas ponselnya dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan melalui saluran darurat 110 pada Minggu (7/6/2026) pukul 01.00 WIT. Petugas yang tiba di tempat kejadian segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.
Dua hari kemudian, tepatnya Selasa (9/6/2026), petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Tim yang dipimpin Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos. langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar, namun akhirnya diserahkan orang tuanya ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Pelaku di jerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Tim Elang atas kecepatan dan ketuntasan penanganan kasus ini.(*/Mar)







