SORONG, BeritaAktual.co – Dinas Perdagangan kota Sorong belum melaksanakan aturan bagi masyarakat membeli minyak goreng curah dan minyak goreng bersubsidi di toko-toko maupun swalayan dan supermarket wajib menunjukan aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut berdasarkan belum adanya penunjukan teknis dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan kota Sorong.
Kepala Dinas Perdagangan kota Sorong, Adrianus Asmuruf saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya Jumat siang, 01 Juli 2022 menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan ada semacam surat dari Menteri Perdagangan, Lutfi Hasan kepada Gubernur lewat Dinas Perdagangan Provinsi Papua Barat untuk menerapkan aturan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada semacam surat dari Menteri Perdagangan melalui Dinas Perdagangan provinsi dan ditindaklanjuti. Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk teknis tentang penerapan pembelian minyak goreng curah kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi, sampai sejauh ini kami belum menerima itu,” ungkapnya.
Menurut dia, jika aturan ini diberlakukan maka harus diawali dengan sosialisasi agar masyarakat kota Sorong mengetahui dan paham aturan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan kota Sorong, Kris Wiryoto sejak awal adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng berbagai jenis pada awal tahun 2022, untuk pembelian oleh distributor dari agen resmi hanya diwajibkan menggunakan aplikasi Simirah dari Kementerian Perindustrian.
Untuk pengawasan agar tidak terjadi panic buying lanjut dia, lewat usulan Polresta Sorong kota sebagai instansi yang ditunjuk Kapolri untuk mengawasi penyaluran minyak goreng mengusulkan masyarakat menunjukan KTP saat membeli minyak goreng agar tidak terjadi pembelian yang berlebihan.
“Cara penyalurannya dari distributor utama ke distributor 2 dan 3 atau pengecer dan seterusnya, menggunakan aplikasi Simirah dari kementerian perindustrian. Pengawasannya tentunya pemerintah kota Sorong tidak berjalan sendirian, pemerintah kota Sorong berjalan bersama-sama beberapa pemangku kepentingan lain teristimewa Polres Sorong Kota yang ditunjuk oleh Kapolri turut mengawasi beredarnya minyak curah bersubsidi ini. Saran dari kepolisian mewajibkan untuk pengecer atau konsumen akhir bisa menunjukan KTP, dan ini sudah berlaku selama ini,” terang Kris.
Kris menambahkan, hingga saat ini aturan menggunakan Simirah dan menunjukan KTP masih diberlakukan di kota Sorong, sementara ketentuan menggunakan aplikasi peduli lindungi belum diberlakukan. Ketentuan terbaru yang dikeluarkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator penanganan minyak goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng bersubsidi harus menunjukan aplikasi peduli lindungi, namun bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah. [jas]