SORONG, BeritaAktual.co – Ancaman kurungan badan dan pemecatan tidak terhormat bakal diterima kompol CB, Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) di Polresta Sorong yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah hotel di kota Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan pada Minggu, 17/072022 saat sedang berpesta narkoba jenis sabu sabu bersama rekannya.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Selasa siang, 02 Agustus 2022 di sela-sela kunjungannya ke Mapolresta Sorong.
Kapolda menjelaskan, pihaknya masing menunggu hasil pemeriksaan Kompol CB yang sementara dirampungkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, setelah hasil pemeriksaan itu diperoleh, pihaknya akan melakukan sidang kode etik untuk menentukan nasib Kabag Ren Polres Sorong kota.
“Saya sudah perintahkan secara tegas untuk diproses secara hukum. Saya selalu sampaikan kepada sesama anggota bahwa anggota kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau mereka mencoreng nama baik polri maka saya kira harus diberi hukuman. Kalau memang nanti sidang kode etiknya harus diberhentikan dengan tidak hormat, ya saya kira saya harus mendukung itu dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolda.
Saat ini menurut Kapolda, Pamen Polres Sorong Kota yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan di Propam Polres Sorong Kota.
Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sorong Kota, ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat di salah satu hotel di Sorong Selatan pada Minggu (17/7/2022) lalu. Kompol CB diamankan bersama seorang warga sipil berinisial HER, dalam sebuah operasi penegakan hukum. Dari para pelaku diamankan 13 paket Narkoba jenis sabu-sabu. [jas]