Pemprov Isyaratkan Akan Menertibkan Pemukiman Warga Kawasan Banjir

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Pembangunan rumah-rumah masyarakat di lokasi-lokasi aliran air khususnya di kawasan kilometer 10 diduga melanggar aturan sehingga menyebabkan banjir hebat di kawasan tersebut dikala setiap turun hujan. Untuk itu, pemerintah Provinsi Papua Barat berencana menertibkan hunian masyarakat yang ada di jalur mengalirnya air dari kali dan bantaran-bantaran kali khususnya di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk membangun rumah.

Banjir yang terus menggenangi kota Sorong saat hujan deras salah satunya disebabkan jalur air yang mengalir saat hujan telah disulap menjadi pemukiman warga seperti di kawasan kilometer 10 dan lokasi lain yang menjadi daerah aliran air yang meluap saat hujan deras. Menanggapi masalah ini Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mewacanakan kepada pemerintah kota Sorong untuk menertibkan hunian masyarakat yang dibangun diatas aliran kali mati.

Pemprov Isyaratkan Akan Menertibkan Pemukiman Warga Kawasan Banjir 1 IMG 20220908 WA0066
Rumah warga yang selalu menjadi langganan banjir. [Foto: JAS]

Penjabat Gubernur meminta kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (LKH) dan Kehutanan terkait kelayakan bangungan yang dibangun di kawasan yang diperuntuknan untuk penyerapan air. Dia menduga hunian masyarakat di kawasan kilometer 10 kota Sorong dan wilayah langganan banjir lainnya menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan atau Amdal.

“Kali yang turun di samping lapas Sorong itu katanya, masyarakat sudah tinggal di hamparan sungai itu akhirnya menutup jalur air itu. Itu berbahaya, itu harus dicek ulang oleh kementerian lingkungan hidup karena mereka bangun tidak sesuai ketentuan membangun tempat tinggal di sekitar situ. Kita mau tata itu! Penjabat walikota punya kewenangan untuk itu. Jadi biar walikota dan timnya yang melakukan. Tapi imbau dulu mau dipindahkan atau tidak, kalau tidak ya kita akan melakukan langkah-langkah penertiban,” terang Waterpauw.

Pemprov Isyaratkan Akan Menertibkan Pemukiman Warga Kawasan Banjir 2 IMG 20220908 WA0067 1
Potret rumah warga korban banjir [Foto: JAS]

Yusuf Salampessy seorang warga di jalan Ani Weno, kampung Bugis, kelurahan Matalamagi yang selalu kena dampak banjir mengaku setuju-setuju saja dengan wacana tersebut, namun jika pemerintah berencana melakukan relokasi maka pemerintah wajib membayar ganti rugi terhadap tanah dan rumah warga karena rata-rata yang tinggal di wilayah tersebut memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

“Apabila ada penertiban atau pengalokasian lokasi ini yang mana sebagai tempat tinggal kami, kami sebenarnya mau-mau saja, kalau memang kami dipindahkan. Asal pemerintah mengganti rugi semua seperti tanah kami, rumah kami dan silahkan mengecek sertifikat-sertifikat kami, karena tanah kami semua ada izinnya sudah ada sertifikatnya. Daerah kami sudah diizinkan hanya saja tambang itu yang belum diizinkan sama sekali, masih daerah hutan lindung,” ujar Yusuf.    

Menurut warga wilayah jalan Ani Weno, kampung Bugis layak dijadikan lokasi hunian namun keberadaan tambang galian c merusak lingkungan di sekitarnya sehingga berimbas ke pemukiman warga. Warga juga minta pemerintah agar tidak hanya menutup sementara namun menutup total dan melakukan reboisasi di tempat tersebut. [jas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.