SORONG,BeritaAktual.Co,Menurut hasil pemeriksaan laboratorium milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 obat sirup di pasaran yang didapati mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Menyikapi ini Satresnarkoba Polres Sorong melakukan inspeksi mendadak (22/10/22)kesejumlah apotek yang ada di wilayah hukum Polres Sorong,hasilnya obat-obat yang peredarannya telah ditarik oleh BPOM masih dijumpai di apotek-apotek diantaranya Apotek Care farma Jl Nangka Distrik Aimas sebanyak 13 botol merek Unibebi Cough Sirup,Apotek Kasih Termorex Paracetamol 4 botol,Unibebi Cough Sirup sebanyak 7 botol,Apotek M24 Unibebi Demam sebanyak 11 botol,Unibebi Batuk 15 botol, Termorex Paracetamol sebanyak 4 botol dan Unibebi Drop 2 botol,Apotek Sehat Unibebi Cough Sirup sebanyak 2 botol dan Termorex 1 botol sedangkan Apotek Nurlina Unibebi Syirup sebanyak 12 botol dan termorex 2 botol.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. [Ary]