Disdukcapil Kota Sorong Akan Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP di Lurah Dan Distrik

Bagikan berita ini

 

SORONG, Beritaaktual.co – Dinas kependusukan dan pencatatan sipil akan “jemput bola” melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik langsung ke kantor-kantor lurah dan distrik. Sebelum pelaksanaan giat tersebut, disdukcapil kota Sorong, Senin (20/02/2023) menggelar rapat koordinasi guna membahas teknis pelaksanaan perekaman KTP elektronik atau e-ktp di kantor-kantor lurah dan distrik di seluruh wilayah kota Sorong.

Kepala Disdukcapil kota Sorong, Onesimus Asem menjelaskan, sekitar 80.554 warga kota Sorong yang belum memiliki kartu tanda penduduk. “Sekitar 80.554 warga kota Sorong yang belum memiliki KTP, sesuai data terakhir. Ini menjadi tanggung jawab bersama, apalagi jelang pelaksanaan pemilu 2024,” jelas Onesimus Asem.

Penjabat Walikota Sorong, George Yarangga yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif disdukcapil yang akan melakukan jemput bola mengingat masih banyak warga kota Sorong yang belum terekam e-KTP.

Disdukcapil Kota Sorong Akan Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP di Lurah Dan Distrik 2 IMG 20230220 WA0058
Penyerahan dokumen data penduduk yang belum terekam e-KTP dari Penjabat Walikota Sorong, George Yarangga kepada kepala distrik. [Foto: A J]

Walikota Sorong, George Yarangga mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan perekaman e-KTP, guna pendataan penduduk secara real dan tentunya dapat mendukung dan melancarkan pelaksanaan pesta demokrasi.

“Kita harus dukung penuh kegiatan ini guna pendataan penduduk secara real dan tentunya dapat mendukung dan melancarkan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024,” jelas George Yarangga.

Pada kesempatan itu juga penjabat Walikota Sorong, George Yarangga menyerahkan dokumen data penduduk yang belum terekam e-KTP, kepada kepala-kepala distrik di kota Sorong.

Direncanakan pada Selasa (21/02/2023), Disdukcapil Kota Sorong mulai melakukan perekaman e-KTP, di kantor-kantor lurah dan distrik. Warga yang akan melakukan perekaman e-KTP tidak perlu ke kantor kelurahan atau kantor distrik setempat. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.