SORONG, BeritaAktual.co – Permasalahan tanah di Indonesia merupakan salah satu permasalahan krusial seakan tidak pernah habis dibahas, terlebih yang berkaitan dengan aturan adat, sehingga proses menyelaraskan antara hukum adat dan undang-undang harus berbanding lurus sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Menuju konsep aturan tersebut Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menggelar Sosialisasi Penetapan Tanah Hak Ulayat Kabupaten Sorong yang berlangsung di Aimas Hotel Kabupaten Sorong Papua Barat Daya. Rabu, (29/03/23).
![Pertahankan Jati Diri Kesulungan, Moso Minta Anak Adat Ciptakan Perdasus 2 Pertahankan Jati Diri Kesulungan, Moso Minta Anak Adat Ciptakan Perdasus 2 20230328 100818749](https://i0.wp.com/beritaaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/20230328_100818749.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari mengundang pemateri Abubakar Ali Masruri,S.Si, MBA dari Kementerian Dalam Negeri yang akan memaparkan penataan masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat.
“Banyak nanti permasalahan kompleks yang akan dibahas salah satunya keberadaan masyarakat adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan Negara acapkali terabaikan, tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak” pungkas Abubakar.
Hal senada disampaikan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso dalam sambutanya menyebutkan, seyogyanya pemerintah provinsi harus membuat regulasi khusus atau perdasus tentang tanah adat sehingga ada aturan baku untuk dijadikan barometer acuan khususnya dalam penyelesaian suatu masalah.
“Sampai hari ini di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya belum memiliki perdasus yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Ulayat dan hukum adat masyarakat, mungkin dengan sosialisasi yang terselenggara hari ini menjadi titik awal melangkah pembentukan perdasus terkait hak ulayat,” ucapnya dalam sambutan.
Moso juga menuturkan keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat merupakan jati diri Orang Asli Papua dimana tanah bagi orang papua adalah “Ibu” yakni segala sesuatu yang ada di tanah dan di bumi papua harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Papua, tanpa mengenyampingkan dan mencederai hak-hak kesulungan.
“Intinya sosialisasi hari ini kalian harus ikuti hingga selesai,sayang rasanya sudah datangkan pemateri jauh-jauh kalau kalian tidak ikuti, toh wawasan dan pengetahuan yang didapat untuk pegembangan diri sendiri dan bentuk upaya mempertahankan hak-hak adat,” tutupnya. [ARY]