RAJA AMPAT, BeritaAktual.co – Sebanyak 1.154,44 gram narkotik jenis ganja berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Raja Ampat dari tangan CK yang sudah lama menjadi target operandi pihak kepolisian.
Kejadian ini diungkapkan Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK., M.IK dalam press release Polda Papua Barat yang digelar di Ruang Data Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya Rabu, (11/4/2023).
Mengungkapkan pihaknya berhasilĀ mengamankan pelaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.
” Dari hasil pengembangan satuan Reserse narkoba berhasil mengungkap pelaku berinisial C.K. pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIT di Jl.Pipit Km 7 kota Sorong.Adapun barang bukti yang disita yakni, 56 paket plastik bening ukuran besar dengan total berat keseluruhan 1.154,44 gram, 3 unit Handphone, dan 1 buah tas ransel warna hitam” ungkap Kapolres,Rabu, (11/4/2023).
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari memastikanĀ 56 paket tersebut dinyatakan benar obat terlarang jenis Ganja.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan maksimum denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) rupiah ditambah sepertiga. [DAV]