Rico Sia: Bawaslu Harus Kembalikan Putusan Timsel Yang Pertama

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia menyoroti hasil Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya periode 2023-2028 yang diduga telah diubah oleh Bawaslu di Jakarta. Menurut Rico, hasil pleno tim seleksi yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2023 tersebut tidak bisa diubah meskipun itu adalah perintah dari Bawaslu.

Jika Tim Seleksi telah memutuskan hasil 10 besar Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya kemudian diusulkan ke Bawaslu, maka Bawaslu tidak boleh merubahnya karena bisa saja akan dituntut secara hukum.

“Apabila pada tanggal 14 Juni 2023 usulan 10 nama dari Tim Seleksi Bawaslu Papua Barat Daya ke Bawaslu di Jakarta lalu kemudian Bawaslu menghilangkan, maka Bawaslu bisa dituntut, atau sebaiknya usulan 10 nama itu dikembalikan, karena itu merupakan hasil yang sudah di seleksi oleh Timsel,” tegas Rico Sia kepada media ini. Sabtu 17/06/23.

Mengenai hal itu, Rico meminta agar Timsel Bawaslu Papua Barat Daya harus tegas dengan apa yang telah ditetapkan untuk mengakomodir kembali usulan 10 nama yang pertama. “Apa yang telah ditetapkan oleh Timsel, maka itulah harus diakomodir bukan lagi diotak-atik dan memasukan nama lainya,” pungkasnya.

Rico menambahkan, sejarah lahirnya Papua Barat Daya membutuhkan perjuangan panjang dan waktu cukup lama, sehingga dengan hadirnya Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat menjaga jalanya proses pengawasan tahapan pemilu dengan baik.

“ini harus dilakukan dengan baik, bukan dengan cara menggantikan nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi. Ini provinsi kita, provinsi yang kita perjuangkan dengan susah payah. Bawaslu harusnya menjadikan contoh yang baik untuk provinsi yang baru lahir ini, dengan harapan dapat melahirkan menjaga pesta demokrasi yang baik pula,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah mengirimkan 10 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yang telah mengikuti tahapan seleksi ke Bawaslu. Tahapan yang diikuti mulai dari tahap ujian CAT, Psikotes, Pemeriksaan Kesehatan dan tes wawancara.

Namun setelah 10 nama yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Timsel dikirimkan ke Bawaslu, justru Bawaslu diduga kuat merubah empat nama lain yang tidak diusulkan oleh Timsel untuk dimasukan dalam Surat Keputusan (SK) baru. Setelah dikroscek dengan baik, ternyata ada satu nama diduga titipan Bawaslu yang tidak diakomodir oleh Timsel, diduga hal ini yang membuat Bawaslu menerbitkan SK lainya. [dwi]

2 thoughts on “Rico Sia: Bawaslu Harus Kembalikan Putusan Timsel Yang Pertama

  1. Jika benar terdapat kongkalikong baik itu dilakukan oleh Timsel Bawaslu Provinsi PBD atau atas perintah Bawaslu pusat, maka harus diberikan sanksi berat sampai pada pemecatan karena tidak ada lagi harapan jika pelaksana Pemilu kehilangan integritas dan kredibilitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.