KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 juni 2023, kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK non fisik, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Maybrat, keempat tersangka masing-masing, YN, AD, AN dan YN diserahkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi Polres Sorong Selatan ke penyidik pidana khusus kejaksaan negeri sorong. Kamis, 22 Juni 2023.
Diketahui, YN adalah kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Maybrat, sementara AD sebagai Bendahara Dinas, AN sebagai Pelaksana Kegiatan Penyediaan Alat Tulis kantor Disdukcapil tahun anggaran 2020 dan YN, sebagai Pelaksana Kegiatan Penyediaan ATK Disdukcapil tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka itu, langsung diperiksa di ruang jaksa fungsional tindak pidana khusus, di lantai dua, kantor kejaksaan negeri Sorong guna mencocokan data dalam berita acara pemeriksaan polisi, dan juga mengetahui peran masing-masing, yang telah merugikan negara sebesar empat miliar rupiah lebih.
Usai diperiksa, ke-empat tersangka langsung dikenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan korupsi kejaksaan negeri Sorong. Keempat tersangka yang didahului kepala dinas disdukcapil kabupaten maybrat, YN. digiring menuju mobil tahanan, yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, undang-undang republik indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman untuk pasal 2, yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil 100 juta rupiah, dan paling besar 1 miliar rupiah.
Ancaman hukuman pasal 3, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara, dengan denda paling kecil 50 juta rupiah dan paling besar 1 miliar rupiah.
Diduga sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, terdapat kerugian negara sebesar RP. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di lembaga pemasyarakatan klas IIB Sorong, sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Manokwari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal. Kamis, 22/06/2023.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 428.611.000 (empat ratus dua puluh juta enam ratus sebelas ribu rupiah) yang dikembalikan tersangka AN. sebesar Rp. 273 .025.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Serta tersangka YBN sebesar Rp. 155.636.000 (seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah). (RED)