Pertamina Bersama 8 Provinsi Papua-Maluku Gelar Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sorong

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Bertempat di Vega Hotel Kota Sorong Papua Barat Daya, digelar Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Triwulan II Tahun Anggaran 2023, yang diikuti kurang lebih 30 orang peserta dari pemerintahan perwakilan Papua-Maluku (Pamalu), Rabu (30/08/23).

Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Muhammad Musa’ad didampingi staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan turut menghadiri pelaksanaan tersebut. Dalam arahannya Pj Gubernur Provinsi Papua Barat menyampaikan, melalui forum ini dapat menyatukan persepsi dan menghasilkan efisiensi kebijakan yang tepat namun implementasinya tidak memberatkan rakyat.

Pertamina Bersama 8 Provinsi Papua-Maluku Gelar Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sorong 2 IMG 20230830 WA0009
Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Triwulan II Tahun Anggaran 2023. [Foto; ANDRE]

“Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara pemerintah dan Pertamina sehingga penerapan dapat berjalan dengan baik sehingga dampaknya dapat bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” terang Musa’ad.

“Selain itu saya harap jangan bicara ini saja, kalau bisa kita bicara sesuatu dimana 8 Provinsi ini dapat bekerjasama dengan sektor yang lainnya. Saya juga berharap dapat bertemu para Gubernur dari ke 8 daerah yang hari ini hadir dalam rekonsiliasi,” ucap Musa’ad menambahkan.

Pertamina Bersama 8 Provinsi Papua-Maluku Gelar Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sorong 3 IMG 20230830 WA0006
Pj Guberur Pappua Barat Daya Muhammad Muda’ad didampingi staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, George Yarangga. [Foto; ANDRE]

Sekilas mengulas, apa itu PBBKB, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB.

Kegiatan ditandai dengan pemukulan Tifa yang diikuti kepala BPKAD di 8 Provinsi Papua Maluku yang antara lain meliputi Provinsi Maluku,Provinsi Maluku Utara,Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya,Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan serta Pimpinan Pertamina MOR VIII Pamalu. (ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.