
SORONG, BeritaAktual.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada Rapat Dewan Komisioner yang digelar 28 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Adapun rincian TBP yang ditetapkan adalah sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya kenaikan suku bunga pasar yang masih terbatas, kinerja penghimpunan dana masyarakat yang kuat, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan usaha yang tetap sehat. Tingkat cakupan penjaminan pun tercatat terjaga di atas 90% dari total rekening nasabah, jauh melebihi ketentuan undang-undang. LPS menilai kebijakan ini masih cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan nasional.
Secara berkala, LPS akan terus mengevaluasi besaran TBP agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan demi menjaga kredibilitas serta efektivitas program penjaminan.
Dari sisi kinerja intermediasi, industri perbankan masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga tumbuh 11,39% secara tahunan, diikuti pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 9,98%. Pertumbuhan dana dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan valuta asing. Kinerja ini didukung oleh permodalan, keuntungan, dan likuiditas yang kuat, sehingga mampu meredam potensi risiko.
Tingkat perlindungan nasabah pun tetap luas. Data April 2026 menunjukkan 99,94% rekening di bank umum dan 99,98% rekening di BPR/BPRS seluruhnya dijamin LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar. LPS akan terus memantau agar cakupan ini tetap relevan dengan pergerakan suku bunga pasar.
LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin, yang dikenal dengan prinsip 3T: tercatat secara resmi di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas TBP, dan tidak terkait tindakan yang merugikan kesehatan bank. Masyarakat diimbau cermat memperhatikan besaran bunga yang ditawarkan, sementara perbankan diminta aktif menyampaikan informasi TBP secara transparan melalui berbagai saluran, termasuk digital, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.(*/Mar)







