KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sorong Papua Barat Daya berinisial K ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli tiga santriwatinya.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi. Hal ini dijelaskan Kapolres Sorong usai menghadiri Masa Ta’aruf Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Sorong.
Yohanes mengungkapkan, dugaan pencabulan pada korban pertama dilakukan sejak 2014 sampai 2019.
“Korban pertama melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya ke Polres Sorong pada hari Senin (28/8/23), ini baru dilaporkan karena baru memberanikan diri saat ini, sebelumnya dirinya mengaku sempat tertekan dan takut,” ujarnya.
Sehari berselang atau pada Selasa (29/8/23), dua santriwati lainnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus yang sama.
“Terkait dua laporan tersebut, kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya. [Ary]