KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Selviana Wanma (SW) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dirujuk ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Papua Barat Daya.
Komisaris utama PT Fourking Mandiri ini terpaksa dilarikan dari Rutan kelas II B Sorong ke Rumah Sakit lantaran diduga mengalami gangguan pencernaan. Awalnya Selvi Wanma dilarikan ke RSUD Yan Piet Wanane di kilometer 22 kabupaten Sorong, namun untuk mendapat perawatan yang lebih intensif, Selviana Wanma terpaksa dirujuk ke RSUD Sele Be Solu.
Dari informasi yang diperoleh, Selvi Wanma dibawa ke RSUD Sele Be Solu dikawal penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Sorong. Selvi Wanma tiba sekitar pukul 16. 44 WIT, dan langsung ditangani petugas IGD. Saat ini Selvi Wanma sementara menjalani perawatan di ruang Aster, RSUD Sele Be Solu. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selviana Wanma mengalami perut kembung, yang berakibat terganggunya pencernaan.
Kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare yang sempat dihubungi Rabu (20/09/2023) mengatakan setahu saya ibu Selvi mau tahap dua. Max Mahare pun membenarkan pertanyaan wartawan jika kliennya sedang sakit. ” Saya mau pergi lihat kondisi ibu Sekvi Wanma, setelah itu saya akan menghubungi kembali,” kata Max Mahare di ujung telepon.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia yang dihubungi Kamis sore membenarkan bahwa Selviana Wanma dirawat di RSUD Sele Be Solu. Diketahui Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Willem Piter Mayor, Besar Tjahyono, Paulus Tambing dan Selviana Wanma tersebut merugikan negara senilai 1,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 6 miliar. Sehari ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya Max Mahare mengajukan Praperadilan ke PN Sorong pada Jumat pekan lalu. Permohonna Praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Selviana Wanma teregistrasi dengan 02/Pid.Pra/2023/PN.Son tanggal 15 September 2023.