KAIMANA, BeritaAktual.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH.MH didampingi Tim Penyidik Kejari Kaimana dalam Konferensi pers Jumat, 17/11/2023 malam menjelaskan, penetapan AMP yang selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Kaimana ini setelah melewati serangkaian tahapan penyidikan serta gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka akan ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di lapas kelas III Kaimana sembari menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Kajari Jumat, 17/11/2023.
Dijelaskan terkait kasus ini, kerugian negara mencapai Rp.1 Miliar lebih berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana, namun untuk angka pasti belum diketahui lantaran pihaknya masih menunggu penghitungan menyeluruh yang dilakukan jasa akuntan publik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.
Dari pantauan media ini, AMP menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, tersangka AMP kemudian dibawa ke luar dari kantor Kejari Kaimana sekira pukul 19.00 WIT dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Setelahnya, AMP dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Kaimana menuju Lapas Kelas II Kaimana. (EMS)