KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan negeri Sorong, Rabu (16/05/2024) memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan periode perkara November 2023 hingga April 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70 perkara pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari seratus item barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara ini terdiri dari 25 kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, 11 kasus perlindungan anak, 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam, dan 1 kasus kesehatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh PltĀ Kejaksaan negeri Sorong Zam zam Ikhwan bersama Plt Sekda kota Sorong, Rudy Lakku dan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy P Yudianto.
Barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku api, sedangkan barang bukti senjata tajam (sajam) dan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuaiĀ kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. (YES)