SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Sorong Kota terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2021.
SPDP tersebut sudah diterima Kejari Sorong sejak 27 Juni 2023. Sementara surat penetapan tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Y-A dan konsultannya berinisial F, tertanggal 21 Juni 2023 sudah juga diterima Kejari Sorong.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong. I Putu Sastra Adi Wicaksana saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (27/5/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong membenarkan hal tersebut.
Didampingi Kasi Pidana Khusus Haris Tomia, I Putu Sastra Adi Wicaksana Kejari Sorong menjelaskan surat pemberitahuan penetapan tersangka, Y-A dan F tertanggal 21 Juni 2024 sudah diterima Kejaksaan Negeri Sorong, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Juni 2023, juga sudah diterima sejak tahun lalu.
“Mengenai rincian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2021, kami pihak Kejaksaan Negeri Sorong belum bisa berkomentar karena belum dilimpahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong,” kata . I Putu Sastra Adi Wicaksana.
Sementara, penyidik tipikor Polres Sorong Kota terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan Taman Kanak-kanak, tahun anggaran 2021 tersebut.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan dari 25 saksi. 2 orang diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Y-A dan Konsultannya berinisial F, yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain 25 saksi, penyidik tipikor juga sudah memintai keterangan beberapa ahli, dari Badan Pemeriksa Keuangan R-I, Pengelola keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan L-K-P-P. (Jeje)