KOTA SORONG, BeritaAktual.co-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya menggelar Seminar penyediaan layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan yang kordinasi tingkat daerah provinsi lintas dan kabupaten/kota
bertempat di hotel Royal Mamberamo,Jumat ( 26/07/24)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya Beatriks MSiren mengatakan untuk membahas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Papua Barat Daya dan juga di Kabupaten/Kota. Dimana saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota.
Di Provinsi Papua Barat Daya, dari lima kabupaten dan satu kota baru ada dua UPTD-PPA yang terbentuk. Yaitu di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan kesejahteraan anak. Dengan peraturan ini, diharapkan pembentukan UPTD PPA di setiap daerah dapat meningkatkan akses dan kualitas perlindungan anak di tingkat lokal.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 23 Januari 2024 dan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Seminar hari ini, sambungnya, dilakukan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan UPTD-PPA di Provinsi Papua Barat Daya dan juga di 4 kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat.
Pembentukan UPTD-PPA, kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian terutama Kanit PPA, Dinas PPPA Kabupaten/Kota, LSM yang bekerja dibidang perlindungan perempuan dan anak, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Papua Barat Daya dan pihak rumah sakit.
Meskipun belum memiliki UPTD-PPA, namun saat ini Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya telah memiliki atau menyediakan rumah aman. Dimana fungsi rumah aman ini untuk menampung jika ada persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, katanya, Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya selalu memberikan pendampingan kepada korban yang datang melaporkan apa yang dialaminya ke Dinas Sosial PPPA.
“Kalau ada korban yang datang melapor ke kami Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Barat Daya, maka tetap akan kami dampingi korban tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi baru di Indonesia. Meskipun demikian, namun Provinsi Papua Barat Daya harus punya satu aturan atau regulasi terkait pembentukan UPTD-PPA. (mrn)